QuickMenu Save Document
  •  
  •    
     
     

      
      
      
      
      
      
      
      
      
      

    putusan MK
    Jadwal Sidang
    Berita MK

       Statistik Web
     Jumlah Pengunjung : 2594080
     Perkara Online : 169
     Pengunjung Saat ini : 1112
     
    Home  | Tata Cara Lelang Bahasa  |  English
     
     
        
     
     

    Permohonan Online

    petunjuk penggunaan

    manajemen perkara online mahkamah konstitusi republik indonesia merupakan aplikasi e-court yang diperuntukkan bagi masyarakat luas untuk mengajukan permohonan perkara melalui internet.

    prosedur penggunaan manajemen perkara online adalah sebagai berikut:

    1. pemohon membuka laman (website) mahkamah konstitusi dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id dan memilih menu "manajemen perkara".
    2. mendaftar dengan mengisi identitas secara lengkap pada menu "daftar pemohon", dan mendapat user name serta password.
      pemohon mengisi data diri pemohon, di awali mengisi user name dan password, (misal user name diketik ”nama pemohon” kemudian diketik passwordxxxxxx”);
      ingat: password anda merupakan kunci masuk aplikasi manajemen perkara online mahkamah konstitusi republik indonesia dan digunakan jika akan mengajukan lagi permohonan secara online;
    3. setelah selesai, anda akan login di manajemen perkara online, pilih yang sesuai dengan keinginan, melalui menu-menu berikut:
      • permohonan baru;
      • permohonan sebagai pihak terkait;
      • tambah dokumen (upload);
      • pengajuan saksi dan ahli;
      • penarikan kembali permohonan.
    4. setelah selesai mengisi data kemudian klik print, anda akan menerima tanda bukti pengiriman;
    5. menyerahkan bukti pendaftaran online dan dokumen permohonan asli kepada mahkamah konstitusi melalui kepaniteraan sebagai berikut:
      • untuk puu, skln, ppp, dan impeachment dalam tenggat 3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran online;
      • untuk phpu (dpr dan dpd) dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
      • untuk phpu presiden dan wakil presiden dalam tenggat 1 x 24 jam setelah pendaftaran online;
      • untuk pemilu kada dalam tenggat 3 x 24 jam setelah pendaftaran online;
    6. tidak dipenuhinya ketentuan pada angka 5 permohonan yang anda ajukan dengan sendirinya dihapus;
    Kembali
     
     
        
     
         
    2008 mahkamah konstitusi


    Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini
    gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE atau Firefox
     
    E-mail : webmaster@mahkamahkonstitusi.go.id