//638
//387,122
QuickMenu Save Document
Halaman Depan
Peta Website
Sejarah
Susunan Organisasi
Sumpah Hakim
Visi dan Misi
Peraturan MKRI
Lokasi
Hakim
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
Mohamad Laica Marzuki
A. S. Natabaya
I Dewa Gede Palguna
Soedarsono
Achmad Rostandi
Abdul Mukthie Fadjar
Maruarar Siahaan
Hakim Mahkamah Konstitusi
Moh Mahfud MD
Achmad Sodiki
Harjono
H.M. Akil Mochtar
Maria Farida Indrati
Muhammad Alim
Arsyad Sanusi
Ahmad Fadlil Sumadi
Hamdan Zoelva
Sekjen
A.A. Oka Mahendra (2004)
Janedjri M Gaffar (2005)
Panitera
Ahmad Fadlil Sumadi (2004)
Zainal Arifin Hoesein (2009)
Forum
Video Berita
Live Streaming
Perkara Registrasi
Monitoring Perkara
Jadwal Sidang
Risalah Sidang
Putusan
Resume Perkara
Sinopsis Putusan
Rekapitulasi Perkara PUU 2003-2010
Rekapitulasi Perkara SKLN 2003-2010
Rekapitulasi Perkara PHPUD 2008-2010
Rekapitulasi Perkara PHPU 2009
Laporan Tahunan
E-Jurnal
Info Buku KonPress
Berita MKRI
Penelitian dan Pengkajian
Galeri Foto
Indeks Berita
putusan MK
Jadwal Sidang
Berita MK
Statistik Web
Jumlah Pengunjung
:
2594510
Perkara Online
:
169
Pengunjung Saat ini
:
370
Home
| Tata Cara Lelang
Bahasa
|
English
Pengajuan Pihak Terkait
ketentuan-ketentuan mengenai pihak terkait
pihak-pihak terkait adalah pihak-pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dnegan pokok permohonan;
pihak terkait terdiri atas pihak terkait langsung dan pihak terkait tidak langsung
pihak terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangan terpengaruh oleh pokok permohonan;
pihak terkait dapat diberikan hak-hak yang sama dengan pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh presiden/pemerintah, dpr, dan/atau dpd;
pihak terkiat yang berkepentingan tidak langsung adalah:
pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya
pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud;
pihak terkait harus mengajukan permohonan kepada mahkamah melalui panitera, yang selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan ketetapan ketua mahkamah, yang salinanya disampaikan kepada yang bersnagkutan;
dalam hal permohonan pihak terkait tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh panitera atas perintah ketua mahkamah.
Kembali
2008 mahkamah konstitusi
Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini
gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE atau Firefox
E-mail : webmaster@mahkamahkonstitusi.go.id