QuickMenu Save Document
  •  
  •    
     
     

      
      
      
      
      
      
      
      
      
      

    putusan MK
    Jadwal Sidang
    Berita MK

       Statistik Web
     Jumlah Pengunjung : 2594521
     Perkara Online : 169
     Pengunjung Saat ini : 381
     
    Home  | Sumpah Hakim Bahasa  |  English
     
     
        
    Sumpah Hakim


    Sesuai pasal 21 Undang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:

      Sumpah hakim konstitusi:
    "
    Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

      Janji hakim konstitusi:
    " Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

    Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden.

    Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:

      Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
    "
    Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

      Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:
    " Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

        
     
         
    2008 mahkamah konstitusi


    Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini
    gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE atau Firefox
     
    E-mail : webmaster@mahkamahkonstitusi.go.id