//638
//387,122
QuickMenu Save Document
Halaman Depan
Peta Website
Sejarah
Susunan Organisasi
Sumpah Hakim
Visi dan Misi
Peraturan MKRI
Lokasi
Hakim
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
Mohamad Laica Marzuki
A. S. Natabaya
I Dewa Gede Palguna
Soedarsono
Achmad Rostandi
Abdul Mukthie Fadjar
Maruarar Siahaan
Hakim Mahkamah Konstitusi
Moh Mahfud MD
Achmad Sodiki
Harjono
H.M. Akil Mochtar
Maria Farida Indrati
Muhammad Alim
Arsyad Sanusi
Ahmad Fadlil Sumadi
Hamdan Zoelva
Sekjen
A.A. Oka Mahendra (2004)
Janedjri M Gaffar (2005)
Panitera
Ahmad Fadlil Sumadi (2004)
Zainal Arifin Hoesein (2009)
Forum
Video Berita
Live Streaming
Perkara Registrasi
Monitoring Perkara
Jadwal Sidang
Risalah Sidang
Putusan
Resume Perkara
Sinopsis Putusan
Rekapitulasi Perkara PUU 2003-2010
Rekapitulasi Perkara SKLN 2003-2010
Rekapitulasi Perkara PHPUD 2008-2010
Rekapitulasi Perkara PHPU 2009
Laporan Tahunan
E-Jurnal
Info Buku KonPress
Berita MKRI
Penelitian dan Pengkajian
Galeri Foto
Indeks Berita
putusan MK
Jadwal Sidang
Berita MK
Statistik Web
Jumlah Pengunjung
:
2584467
Perkara Online
:
169
Pengunjung Saat ini
:
3751
Home
| Berita
Bahasa
|
English
Jumat, 23 Juli 2010
PHPU Kab. Soppeng: Pemohon Tengarai Ada Politisasi Bantuan Pemerintah
Tim Kuasa Hukum Pemohon membacakan pokok permohonan sengketa Pemilukada Kabupaten Soppeng, Jumat (23/7) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah kab. Soppeng yang dimohonkan oleh pasangan Andi Kaswadi Razak-Andi Rizal Mappatunru, Jumat (23/07) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Pemohon memdalilkan bahwa telah terjadi politisasi bantuan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. ”Politisasi itu digunakan untuk mendukung salah satu calon dalam proses pemilukada kab. Soppeng,” tutur Irwan, kuasa hukum Pemohon kepada Majelis Sidang Panel MK.
Selanjutnya, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi kecurangan bantuan yang lainnya yang bisa dikategorikan politik uang. Hal itu dikamuflasekan sebagai bantuan dengan jalan melalui birokrasi.
”Keberpihakan PNS kepada pasangan incumbent begitu kuat. Akibatnya melalui jalan itu, bantuan dana untuk pemerintah untuk guru mengaji, imam masji serta RT dan RW mengalir banyak. Modus itu merupakan kecurangan berupa politik uang. Lebih lanjut hal itu diberikan saat hari tenang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Surat Keputusan hasil rekapitulasi suara KPU Kab. Soppeng. Ditengarai juga oleh Pemohon, proses penghitungan tidak dilakukan dengan benar karena pihaknya memiliki bukti formulir C-1 dari saksinya yang tidak sesuai dengan hasil hitung KPU Kab. Soppeng.
Sementara itu, Majelis Hakim Panel MK memberikan kesempatan pada pihak Temohon yakni KPUD dan juga pihak Terkait untuk memberikan jawaban terhadap permohonan Pemohon. Karena keduanya belum siap, MK akan melanjutkan pembacaan jawaban atar permohonan tersebut pada sidang selanjutnya, Selasa (27/07) pukul 10.30 WIB.
(RN Bayu Aji)
Print
INDEKS BERITA
01. MK Tolak Seluruh Permohonan PHPU Kepala Daerah Kab. Malang
02. MK Tolak PHPU Kota Palu
03. Dua Kali Mangkir di Persidangan, Permohonan PHPU Kab. Mamuju Gugur
04. PHPU Kab. Halmahera Utara: Termohon Disinyalir Palsukan Tanda Tangan Mantan Ketua KPU
05. PHPU Kepala Daerah Kab. Mamuju Utara: Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS
2008 mahkamah konstitusi
Untuk mendapatkan tampilan terbaik situs ini
gunakan resolusi 1024x768 dan browser IE atau Firefox
E-mail : webmaster@mahkamahkonstitusi.go.id