Nomor Perkara
:
16/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Acara Sidang
:
Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, & Saksi/Ahli dari Pemohon (III)