Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
pengujian formil, UU cipta kerja, ciptaker, partisipasi bermakna, kuorum pada pengesahan UU cipta kerja, asas kejelasan rumusan yang multitafsir, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang telah menghapus 9 pasal ketenagakerjaan