Pokok Perkara
:
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1.Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 2.Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, 3.Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, 4.Perkumpulan Hidayatullah, dan 5.H. Munarman, S.H.
Kuasa Pemohon :
Dr. M. Kapitra Ampera S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon
Kata Kunci
:
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945