Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
tenggang waktu pengajuan gugatan keputusan tata usaha negara, pihak ketiga yang dituju langsung, dokter, KTP ganda, akta kematian ganda, R. Soetanto, SEMA, conditionally constitutional