Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kota Singkawang 2012 - Perkara No. 69/PHPU. D-X/2012 - pada Senin (8/10) siang. Pemohon adalah Hasan Karman dan Ahyadi sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Singkawang 2012 dengan didampingi kuasa hukumnya Arteria Dahlan, dkk. Pemohon menyatakan keberatannya terhadap penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tahap Akhir dalam Pemilukada Kota Singkawang 2012.
Keberatan Pemohon tersebut didasarkan pada alasan bahwa hasil penghitungan yang dilakukan Termohon (KPU Kota Singkawang) dihasilkan dari proses Pemilu yang bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang ‘luber jurdil’.
“Oleh karena itu, suara yang diperoleh pemenang yang ditetapkan Termohon bukan merupakan cerminan aspirasi dan kedaulatan rakyat yang sebenar-benarnya. Tetapi karena banyaknya pelanggaran dan tindak kecurangan yang nyata-nyata telah terjadi secara masif, sistematis, dan terstruktur di seluruh wilayah Kota Singkawang, yang secara logika berpengaruh sangat besar terhadap hasil perolehan suara akhir,” urai Pemohon.
Dikatakan Pemohon, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon, antara lain pada saat pemutakhiran data. Bahwa di Singkawang terdapat lebih dari 10.000 warga setempat yang sejatinya berhak memilih, tetapi tidak diberikan hak pilih atau setidak-tidaknya dihilangkan hak pilihnya, ataupun setidak-tidaknya dipaksa menjadi ‘golput’ dengan berbagai modus operandi.
“Mulai dari ‘pemutakhiran sepihak’ yang dilakukan seolah-olah warga setempat, yang lahir, menetap dan terdaftar dalam DP4 dan DPS tetapi tidak terdaftar dalam DPT. Juga terjadi penghilangan sebagian nama dalam Kartu Keluarga (KK) yang terindikasi kader, simpatisan, sayap-sayap parpol pengusung Pemohon atau dipersulit untuk dapat memilih, atau tidak diberikan surat undangan dan kartu pemilih,” ungkap Pemohon.
Selain itu, lanjut Pemohon, terjadi pendistribusian lokasi TPS secara acak sehingga banyak keluarga yang memilih di TPS yang berbeda dan letaknya saling berjauhan. Hal ini mengakibatkan pemilih, khususnya pemilih usia lanjut tidak dapat mempergunakan hak pilihnya maupun penghilangan secara nyata warga setempat yang lahir, ber-KTP dan KK setempat dan mengikuti Pemilu Legislatif 2009 bahkan mengikuti Pilwako 2007, tetapi dihilangkan namanya atau tidak terdaftar dalam DPT.
Lainnya, Pemohon telah menginformasikan kepada Termohon agar memfasilitasi warga masyarakat yang tidak mendapat hak pilih untuk diselesaikan di kantor Termohon. Tetapi, warga masyarakat tidak mendapat hak pilih tersebut pada saat mendatangi Termohon.
“Mereka justru dianiaya dan dilakukan perbuatan intimidatif lainnya dalam bentuk penganiayaan fisik maupun pengancaman,” imbuh Pemohon.
Pemohon juga telah menginformasikan kepada Termohon agar memastikan PPS maupun KPPS yang melakukan Pleno benar-benar independen dan bekerja berdasarkan nurani. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pemilukada Kota Singkawang dapat berjalan dengan tertib dan dikawal dengan mekanisme pengawasan yang independen. (Nano Tresna Arfana/mh)