MK Kembali Gelar Workshop Penanganan Sengketa Pilkada
Jumat, 17 Februari 2017
| 11:35 WIB
Panitera MK Kasianur Sidauruk saat menyampaikan materi dalam acara Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017bagi Pegawai Gugus Tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/2) di Aula Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017bagi Pegawai Gugus Tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 16-17 Februari 2017 di aula Gedung MK.
“Workshop ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi, satu pemahaman dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab kita masing-masing sesuai dengan gugus tugas yang diberikan kepada kita,” kata Panitera MK Kasianur Sidauruk saat memberikan pengarahan kepada pegawai MK yang tergabung dalam gugus tugas untuk penanganan perkara PHP Kada Serentak 2017, Kamis (16/2).
Pada kesempatan itu, Kasianur mengimbau kepada para pegawai MK yang hadir agar membaca, memperhatikan baik-baik Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
“Baik Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1, 2, 3, 4 Tahun 2016 mengenai pedoman beracara, mengenai tahapan-tahapan, termasuk juga penyusunan permohonan pihak termohon dan terkait dengan benar. Tak kalah pentingnya, Ketua Mahkamah Konstitusi sudah menandatangani Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis dalam pelaksanaan itu,” papar Kasianur yang didampingi Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian MK Mulyono serta Panitera Muda MK Triyono Edy Budhiarto.
“Bapak dan Ibu sudah harus mempelajari apa saja tugas dari masing-masing pegawai yang tergabung dalam gugus tugas,” pesan Kasianur.
Tujuan diselenggarakan Workshop Penanganan Perkara PHP Kada Serentak 2017 ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan menyamakan persepsi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanganan perkara, sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan lancar.
Seluruh pegawai MK yang bertugas untuk penanganan perkara PHP Kada Serentak 2017 terdiri atas 18 panitera pengganti, 36 pendamping panitera pengganti, 18 pengadministrasi kepaniteraan dan perisalah, 27 pengadministrasi registrasi perkara, 11 pengolah data perkara dan putusan, 9 pengadmistrasi pelayanan persidangan, 12 juru panggil.
Materi yang disampaikan selama Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak (Pilkada Serentak) 2017 antara lain mengenai sosialisasi perubahan hukum acara dan pedoman teknis, kemudian mengenai manajemen persidangan dan gugus tugas pilkada.
Selain itu ada materi mengenai sosialisasi pedoman pemanfaatan sistem aplikasi. Termasuk juga praktik pengadministrasi registrasi perkara, teknis peradilan, pengadministrasi pelayanan persidangan, juru panggil, pengolahan data perkara putusan dan pengadministrasi kepaniteraan dan risalah.
(Nano Tresna Arfana/lul)