| 1 |
62/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Berita Acara Nomor 10/BA/KPU/BL/XII/2008 bertanggal 18 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belu Tahun 2008 Putaran II |
|
| 2 |
61/PHPU.D.VI/2008 |
Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 109 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Penetapan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008 Putaran Kedua dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2008 |
|
| 3 |
60/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Pemilukada Kabupaten Dairi) yang ditetapkan berdasarkan Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi (KPU Kabupaten Dairi) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Putaran Kedua, bertanggal 13 Desember 2008 |
|
| 4 |
57/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II |
|
| 5 |
55/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 084 Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Putaran II (Kedua) Tahun 2008 |
|
| 6 |
49/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 |
|
| 7 |
45/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Nomor 29/PB Tahun 2008 tanggal 4 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kupang dan Penetapan Pasangan Calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang boleh ikut Pemilukada Putaran II |
|
| 8 |
44/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 46 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan. |
|
| 9 |
43/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Tahun 2008 |
|
| 10 |
41/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2008 Putaran II berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2008 Putaran II bertanggal 11 November 2008 |
|
| 11 |
40/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pinrang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang sesuai Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2008 tanggal 3 November 2008 |
|
| 12 |
39/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2008. |
|
| 13 |
36/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Makassar berdasarkan Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Makassar Periode 2009-2014 Nomor 270/62/P.KWK-MKS/2008 bertanggal 4 November 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Periode 2009-2014 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar |
|
| 14 |
34/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 159/P.KWK-WO/XI/2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Wajo Tahun 2008 tanggal 4 November 2008 |
|
| 15 |
31/PHPU.D-VI/2008 |
Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 38 Tahun 2008 tanggal 2 November 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2008 |
|