Jakarta | Wed 10 Feb 2010by : M. Yamin Panca Setia
UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c dinilai melanggar konstitusi. Ketentuan tersebut
Baca Selengkapnya....
+ Index